Showing posts with label Paspor Haji. Show all posts
Showing posts with label Paspor Haji. Show all posts

Thursday, March 23, 2017

Tata Cara dan Syarat Membuat Paspor Haji

Surat Edaran Nomor IMI.1-0789.GR.01.01 tahun 2014 tentang Persyaratan Permohonan Paspor Biasa Bagi Calon Biasa bagi Calon Jemaah Haji dan Peraturan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-6.452 tanggal 24 Maret 2015 tentang Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji tahun 1436H/2015M.

Tata Cara dan Syarat Membuat Pasport Haji
Pasport Indonesia

Permohonan paspor untuk Calon Jemaah Haji dapat dilakukan :

1. Secara perorangan (mandiri)
2. Diurus oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Persyaratan penerbitan paspor untuk Calon Jemaah Haji sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:

1. KTP yang masih berlaku (E-KTP);
2. Kartu Keluarga;
3. Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, Ijazah(SD/SMP/SMA);
4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tidak lagi mensyaratkan Surat Keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang berisi identitas jemaah haji.