Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Tuesday, May 9, 2017

Pengertian Integrasi Nasional

Pengertian Integrasi Nasional

Integrasi nasional yaitu usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.

Pengertian Integrasi Nasional


Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.


Faktor Pendorong Integrasi Nasional


1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

Faktor Penghambat Integrasi Nasional Adalah 


1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.

2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.

3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.

5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:


1. Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.

2. Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.

3. Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.

Contoh - Contoh Pendorong Integrasi Nasional 


– Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
– Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
– Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
– Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
– Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
– Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian


Thursday, March 23, 2017

Syarat - Syarat Pendaftaran Akademi Militer (AKMIL)

Akademi Militer (Akmil) merupakan sekolah Pendidikan TNI angkatan Darat yang berlokasi di Kota Magelang, Jawa Tengah , Indonesa. Akademi Militer mencetak Perwira TNI Angkatan Darat. Secara organisasi, Akademi Militer berada di dalam struktur organisasi TNI Angkatan Darat, yang dipimpin oleh Gubernur Akademi Militer yang saat ini dijabat oleh Mayor Jenderal TNI Arip Rahman, M.A Wakil Gubernur Akademi Militer yang saat ini dijabat oleh Brigadir Jenderal TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi, S.Ip, MM.

Syarat - Syarat Pendaftaran Akademi Militer (AKMIL)


Pendidikan Politeknik Ilmu Militer ditempuh dalam 4 tahun. Dengan rincian Pendidikan Dasar Keprajuritan Chandradimuka yang dilaksanakan bersama taruna AAL, AAU, dan Akpol (Akademi Kepolisian) selama 1 tahun, tingkat I s/d tingkat IV selama 4 tahun. Taruna/Taruni Akmil berhak menyandang predikat sebagai Sarjana Terapan Pertahanan (S.ST.Han). Calon Taruna Akmil merupakan lulusan SMA atau MA (IPA dan IPS untuk Taruna, IPA dan IPS untuk Taruni). Akmil merupakan pendidikan ikatan dinas yang dibiayai oleh negara.

Syarat - Syarat Pendaftaran Akademi Militer (AKMIL) 


PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Beriman da bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun1945.
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan tidak lebih dari 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2015.
  • Sehat jasmani dan rohani.


PERSYARATAN LAIN

Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS TNI.

Berijazah SMA/MA atau yang setara, program IPA dengan ketentuan nilai UAN akan ditentukan kemudian.

Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan.

Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.

Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/Wali dan ditetapkan oleh Kecamatan setempat.

Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.

  • Administrasi.
  • Kesehatan.
  • Jasmani.
  • Wawancara.
  • Psikologi.
  • Akademik.


PERSYARATAN  TAMBAHAN.

Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ adat.

Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti Pendidikan Pertama.

CARA PENDAFTARAN.

Calon datang sendiri ketempat pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan foto copy dilegalisir:

  • Kartu kewarganegaraan (bagi keturunan WNA).
  • Akte kelahiran/surat kenal lahir.
  • KTP calon dan KTP orang tua/ wali.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • STTB SD, SMP/Tsanawiyah, SMA/MA berikut NUAN.
  • Bagi calon kelas III SMA/MA:
  • Melampirkan raport kelas I s.d. III semester I.
  • Melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa calon tersebut terdaftar sebagai peserta UN.

TEMPAT PENDAFTARAN AKMIL

  • Ajen Kodam
  • Ajen Korem
  • Kodim
  • http://rekrutmen-tni.mil.id

PENDIDIKAN SELAMA 4 TAHUN DI AKADEMI MILITER MAGELANG DI BIAYAI NEGARA.


DILANTIK MENJADI PERWIRA TNI AD DENGAN PANGKAT LETNAN DUA DAN DIBERI GELAR S.T.Han.

Wednesday, December 21, 2016

Pengertian Hukum Dagang

Pengertian Hukum DagangHukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Pengertian Hukum Dagang

Menurut Achmad Ichsan, Hukum Dagang adalah Hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam  perdagangan. Menurut R.Soekardono, Hukum Dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPerdata. Sedangkan menurut H.M.N.Purwosutjipto, Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahan.

Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.


Ada istilah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 dan 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.

Monday, November 14, 2016

Pengertian dan Fungsi Pasar Modal

PENGERTIAN PASAR MODAL


Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.

Pengertian dan Fungsi Pasar Modal
Pasar Modal


INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.

Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).

Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :

1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :

a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.

b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.

c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. 

2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.

Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :

a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.

b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.

c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten 
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
g. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Jenis dan Fungsi Pasar Modal


Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1. Pasar Perdana ( Primary Market )

Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)

2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan

diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

FUNGSI PASAR MODAL

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.

Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi

perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Wednesday, October 5, 2016

Kriteria dan Syarat Calon Penerima Beasiswa Program Jalur Miskin LPSDM ACEH

Kriteria dan Syarat Calon Penerima Beasiswa Program Jalur Miskin LPSDM ACEH Dalam rangka mewujudkan program Pemerintah Aceh untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh. Salah satu program Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh adalah program beasiswa keluarga miskin. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pendidikan bagi putra-putri Aceh dalam rangka pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu agar program ini berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan perlu adanya satu mekanisme dan sistem dalam penyeleksian sesuai dengan kriteria keluarga miskin yang diutamakan keluarga miskin dari akibat KonflikTsunami dan Bencana Alam yang terjadi di daerah Kabupaten/Kota dan tujuan dimaksud agar  tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan calon peserta.
Kriteria dan Syarat Calon Penerima Beasiswa Program Jalur Miskin LPSDM ACEH
Dapat kami informasikan bahwa beasiswa program jalur miskin ini karena tingginya angka kemiskinan disebabkan masih banyak putra-putri Aceh yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi salah satunya adalah faktor ketidakmampuan ekonomi untuk membiayainya. Disamping itu diberikannya beasiswa program jalur miskin merupakan tindaklanjut dari Visi Gubernur pemerintah Aceh periode tehun 2012 – 2017 adalah “Aceh yang Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan, dan Mandiri berdasarkan UUPA sebagai wujud MoU Helsinki”.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kiranya perlu diatur kriteria dan mekanisme dijadikan sebagai panduan sehingga memudahkan pejabat daerah di kabupaten/kota dalam memilih dan menyeleksi calon penerima beasiswa benar-benar memenuhi target dan tepat sasaran.
II.        Tujuan Seleksi
 Tujuan penyeleksian calon penerima beasiswa untuk keluarga miskin ini adalah:
a).  Untuk memilih siswa yang benar-benar punya bakat dan minat belajar yang tinggi untuk  melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan memiliki harapan masa depan serta rasa tanggung jawab terhadap amanah sebagai penerima beasiswa.
b).  Untuk mendapatkan calon penerima beasiswa benar-benar dari keluarga miskin yang orang tuanya berstatus Non PNS yaitu Buruh (buruh tani, buruh perkebunan, buruh bangunan, buruh pangkul, tukang becak, pembantu rumah tangga), Nelayan tradisional, dan Pedagang kecil.
c).  Untuk mendapatkan calon penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan yang sesuai  dengan kebutuhan dan prospek pertumbuhan daerah agar tepat sasaran.
III.    Tujuan Pendidikan Vokasional
Ada beberapa tujuan yang hendak ditargetkan oleh LPSDM Aceh kepada calon penerima beasiswa untuk keluarga miskin ini adalah:
a). Untuk memberikan pembekalan ilmu pengetahuan kepada putra-putri Aceh yang kehidupan keluarganya tergolong keluarga miskin agar mendapatkan hak yang sama sebagai generasi dalam meningkatan pengetahuan supaya dapat mandiri.
b). Memberikan pengetahuan disiplin ilmu khusus untuk mengusai bidang kecakapan tertentu (specipic skills) secara terapan yang dapat memberikan pembekalan dirinya (equipping himself) secara terampil dan skill.
c).  Memilih program Diploma-3 (tiga) kepada penerima beasiswa jalur miskin karena lebih fokus mengarah ke pendalaman materi (70%) dibandingkan dengan teori (30%) dalam menjalankan proses pendidikannya dan diharapkan para penerima beasiswa dengan cepat menanamkan penguasaan keterampilan vokasional sehingga dapat memacu kreativitas dan mengembangkan pemahaman peran individu (Individual roles) dalam kehidupan sosial.
d). Mengharapkan kepada penerima beasiswa jalur miskin dengan adanya pembekalan ilmu pendidikan yang lebih mendasar supaya memiliki nilai tambah (Added value) untuk merubah kehidupan sosial (community social life improvement) dikemudian hari sehingga bisa mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Dengan demikian penerima beasiswa jalur miskin lebih percaya diri dan tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu negatif.

IV.         Pasca Program Pendidikan Selesai
Memberikan pembekalan kecakapan hidup secara khusus kepada penerima beasiswa jalur miskin berupa latihan kerja/magang di perusahaan yang berkaitan dengan disiplin ilmu  sebagai pendalaman aplikasi disiplin ilmu untuk menjadikan muatan dalam bentuk pelajaran keterampilan fungsional dan kepribadian profesional. Disamping pembekalan kecakapan hidup melalui mata pelajaran iptek dengan pendekatan tematik, induktif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat (oriented needs of the community) di wilayahnya. Pasca program pendidikan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan serta diberikan beasiswa untuk biaya hidup.

V.            Target Peserta Seleksi
Penyeleksian diadakan untuk putra-putri Aceh yang telah lulus SMA, SMK, dan MA atau yang sederajat berusia maksimal 24 tahun diutamakan dari keluarga miskin akibat KonflikTsunami dan Bencana Alam dari daerah Kabupaten dan Kota. Program beasiswa keluarga miskin ini disediakan khusus untuk putra-putri Aceh sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kependudukan Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai utusan dari 23 kabupaten/kota.

VI.         Kriteria Keluarga Miskin
Berdasarkan acuan BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2014), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester. 
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain. 
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. 
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
BACA SELENGKAPNYA Kriteria dan Syarat Calon Penerima Beasiswa Program Jalur Miskin LPSDM ACEH == > Klik Disini