Wednesday, December 5, 2018

Isi Deklarasi Bangkok




Isi Deklarasi Bangkok


Isi dari Deklarasi Bangkok mempunyai 5 pokok penting, yaitu :

1. Mempercepat pertumubuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
3. Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik,ilmu pengetahuan, dan administrasi
4. Memelihara kerjasama yang erat di tengah – tengah organisasi regional dan internasional yang ada
5. Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara

Dasar Hukum Otonomi Daerah


DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH

Dasar Hukum Otonomi Daerah


Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat (dalam hal ini adalah provinsi dan kabupaten / kotamadya) sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH

1. Pasal 18 Ayat 1, Pasal
18 Ayat 2, Pasal 18 Ayat 3, Pasal 18 Ayat 4, Pasal 18 Ayat 5, Pasal 18 Ayat 6, Pasal
18 Ayat 7, Pasal 18A ayat 1, Pasal 18A ayat 2 , Pasal 18B ayat 1, Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang
Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945.

2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

5. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah sebagai berikut:

1.  Untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat Indonesia ke arah yang lebih baik.
2.   Untuk mengembangkan kehidupan demokrasi di Indonesia.
3.   Untuk memberikan keadilan secara nasional.
4.  Agar terjadi pemerataan di setiap wilayah daerah.
5.  Untuk mememelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah maupun antar daerah dalam rangka keutuhan negara
kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6.  Untuk mendorong pemberdayaaan masyarakat Indonesia.
7.   Untuk menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

Syarat Sahnya Kontrak Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata Atau BW


Syarat Sahnya Kontrak Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata Atau BW

Syarat Sahnya Kontrak Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata Atau BW


Berikut syarat sahnya kontrak :

1. Sepakat
Sepakat disini diartikan bahwa para pihak sepakat akan adanya kontrak dan sepakat menerima akibat-akibat hukum yang muncul akibat kontrak yang dibuat. Kenapa harus sepakat? Karena sepakat merupakan syarat mutlak dalam sebuah kontrak, dimana kesepakatan merupakan sebuah penentu akan dilaksanakannya sebuah kontrak.

Namun, perlu diketahui juga bahwa dalam sebuah kesepakatan, tidak menutup kemungkinan bahwa kesepakatan tersebut mengalami kecatatan atau cacat kehendak, sehingga memungkinkan perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kontrak tersebut. Berikut hal-hal yang dapat dikatan sebagai cacat kehendak :

a. Kekhilafan
Secara sederhana kekhilafan dapat diartikan bahwa salah satu puhak keliru tentang apa yang diperjanjikan, namun pihak lain secara sengaja membiarkan kekeliruan tersebut.
b. Paksaan
Paksaan disini dapat diartikan bahwa kesepakatan muncucul karena adanya tekanan dalam hal ini adalah paksaan psikologis
c. Penipuan
Penipuan disini dapat diartikan bahwa salah satu pihak secara aktif telah mempengaruhi pihak lain untuk menyetujui sebuah kontrak untuk menyerahkan sesuatu atau melepaskan sesuatu.

Dan ini diatur dalam pasal 1321 dan pasal 1449 BW/KUHPerdata

Dimana dalam pasal 1321 KUHPerdata disebutkan bahwa
“ Tiada kesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan ataupenipuan”

Kemudian dalam pasal 1449 KUHPerdata dijelaskan juga sebagai berikut
“ perikatan yang dibuat karena paksaan, kekhilafan atau atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya”

2. Kecapakan

Selain sepakat dalam sebuah kontrak para pihak haruslah cakap menurut hukum. Jadi kapan seorang dapat disebut cakap? Orang tersebut dianggap cakap apabila sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Dan kapan seseorang disebut tidak cakap? Seseorang disebut tidak cakap apabila :

a. Belum berusia 21 tahun atau belum menikah
b. Sudah berusia 21 tahun namun gelap mata, sakit ingatan, dungu atau boros.
Dalam hal tidak cakap,KUHPerdata juga mengatur tentang ini, pengaturan tentang tidak cakap hukum diatur dalam pasal 1330 KUHPerdata, berikut penjelasannya :

a. Orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan,dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

3. Hal tertentu

Hal tertentu artinya sebuah objek yang diperjanjikan dalam sebuah kontrak haruslah jelas dan ditentukan oleh para pihak. Pada umumnya dalam BW dan pendapat sarjana bahwa prestasi atau yang diperjajikan dapat berupa :

a. Menyerahkan atau memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu

4. Sebab yang Halal

Sebab yang halal disini adalah isi konrak tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Saham dan Jenis - Jenis Saham


Pengertian Saham dan Jenis - Jenis Saham



Saham
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.

Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me¬nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat¬kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.

Jenis-jenis Saham

Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen:

a.Saham Biasa

Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan men¬dapatkan keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen. Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa adalah sebagai berikut:

  Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
  Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
  Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja.

b. Saham Preferen

Selain saham biasa kita juga mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.
Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:
   Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda;
  Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen;

  Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa;
• Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.

Lirik Lagu Dian Pisesha - Perasaan



DIAN PIESESHA - PERASAAN

MENYATU HATI KITA BERDUA
DALAM RINTIK HUJAN DI SENJA ITU
MATA PUN TERPEJAM SYAHDU
HATI BERBUNGA RINDU TEROBATI

KISAHMU TENTANG RUMAH YANG MUNGIL
SERTA HARI ESOK PENUH CERIA
DUA ANAK SAJA, BEGITU YANG KAU INGINKAN
DAN YANG KU HARAPKAN

MIMPI-MIMPI TINGGAL MIMPI
TAK SATUPUN YANG MENJADI NYATA
JANJI SEHIDUP SEMATI
KINI TINGGAL JANJI DI BIBIRMU
KAU PERGI BIARKAN DIRIKU

KAU TINGGAL-TINGGAL AKU SENDIRI
MANIS NAMUN PAHIT KU RASA
SEPAHIT PAHIT PAHIT EMPEDU
KISAHMU TENTANG RUMAH YANG MUNGIL

SERTA HARI ESOK PENUH CERIA
DUA ANAK SAJA, BEGITU YANG KAU INGINKAN
DAN YANG KU HARAPKAN
MIMPI-MIMPI TINGGAL MIMPI

TAK SATUPUN YANG MENJADI NYATA
JANJI SEHIDUP SEMATI
KINI TINGGAL JANJI DI BIBIRMU
KAU PERGI BIARKAN DIRIKU

KAU TINGGAL-TINGGAL AKU SENDIRI
MANIS NAMUN PAHIT KU RASA
SEPAHIT PAHIT PAHIT EMPEDU

Lirik Lagu Dian Pisesha - Oh Mimpi Janganlah Datang



DIAN PIESESHA - OH MIMPI JANGANLAH DATANG
  
ANDAIKAN KINI KAU TELAH BAHAGIA
BIARLAH AIR MATA UNTUK DIRIKU
TAK MUNGKIN LAGI KU HARAPKAN DIRIMU
BAHAGIA LAH KAU BERSAMA DIRINYA

OOHO.. PERIH.... SEPI BEGINI
KINI KAU BUKAN, KINI KAU BUKAN MILIKKU LAGI
OOHO.. MIMPI... JANGANLAH DATANG
AKU TAK MAU AKU TAK RELA BERMADU CINTA

KU TAHU PASTI LUASNYA DUNIA
KU TAHU PASTI BANYAK PENGGANTI DIRIKU
KENYATAAN BEGITU DI DEPAN MATAKU
KAU CUMBU DIA SAHABAT KARIBKU

OOHO.. PERIH.... SEPI BEGINI
KINI KAU BUKAN, KINI KAU BUKAN MILIKKU LAGI
OOHO.. MIMPI... JANGANLAH DATANG
AKU TAK MAU AKU TAK RELA BERMADU CINTA

OOHO.. PERIH.... SEPI BEGINI
KINI KAU BUKAN, KINI KAU BUKAN MILIKKU LAGI
OH MIMPI JANGANLAH DATANG
AKU TAK MAU AKU TAK RELA BERMADU CINTA

Lirik Lagu Dian Pisesha - Kuncup Hati Layu Pasti



DIAN PISESHA - KUNCUP HATI LAYU PASTI

BUNGA-BUNGA KINI T’LAH LAYU
DAUN-DAUNPUN ENGGAN BERBISIK
BULAN BINTANG MENJADI SAKSI
HAMPANYA HATI KINI KURASA

MAAFKANLAH AKU KEKASIH
RELAKAN KU PERGI DARIMU
LELAH SUDAH AKU MENANGIS
MERINTIH PEDIH DALAM HATI

KEKASIHKU...
TEMPUHLAH HIDUPMU YANG BARU
PUASKAN APA YANG ENGKAU INGINKAN
BAHAGIA KU DOAKAN

BIARKANLAH DIRIKU..
DENGAN JALANKU SENDIRI
DENGAN LUKA DAN DUKA HATIKU
BIARKAN KU SENDIRI

BUNGA-BUNGA KINI T’LAH LAYU
DAUN-DAUNPUN ENGGAN BERBISIK
BULAN BINTANG MENJADI SAKSI
HAMPANYA HATI KINI KURASA

MAAFKANLAH AKU KEKASIH
RELAKAN KU PERGI DARIMU
LELAH SUDAH AKU MENANGIS
MERINTIH PEDIH DALAM HATI

KEKASIHKU...
TEMPUHLAH HIDUPMU YANG BARU
PUASKAN APA YANG ENGKAU INGINKAN
BAHAGIA KU DOAKAN

BIARKANLAH DIRIKU..
DENGAN JALANKU SENDIRI
DENGAN LUKA DAN DUKA HATIKU
BIARKAN KU SENDIRI

Lirik Lagu Dian Pisesha - Tak Ingin Sendiri




DIAN PIESESHA - TAK INGIN SENDIRI


AKU MASIH SEPERTI YANG DULU
MENUNGGUMU SAMPAI AKHIR HIDUPKU
KESETIAANKU TAK LUNTUR HATIPUN RELA BERKORBAN
DEMI KEUTUHAN KAU DAN AKU

BIARKANLAH AKU MEMILIKI
SEMUA CINTA YANG ADA DI HATIMU
APAPUN KAN KUBERIKAN CINTA DAN KERINDUAN
UNTUKMU DAMBAAN HATIKU

MALAM INI TAK INGIN AKU SENDIRI
KU CARI DAMAI BERSAMA BAYANGANMU
HANGAT PELUKAN YANG MASIH KU RASA
KAU KASIH KAU SAYANG

AKU MASIH SEPERTI YANG DULU
MENUNGGUMU SAMPAI AKHIR HIDUPKU
KESETIAANKU TAK LUNTUR HATIPUN RELA BERKORBAN
DEMI KEUTUHAN KAU DAN AKU

MALAM INI TAK INGIN AKU SENDIRI
KU CARI DAMAI BERSAMA BAYANGANMU
HANGAT PELUKAN YANG MASIH KU RASA
KAU KASIH KAU SAYANG

MALAM INI TAK INGIN AKU SENDIRI
KU CARI DAMAI BERSAMA BAYANGANMU
HANGAT PELUKAN YANG MASIH KU RASA
KAU KASIH KAU SAYANG

Itulah Lirik Lagu Dian Pisesha - Tak Ingin Sendiri 

Lirik Lagu Dian Pisesha - Ku Pasrahkan Padamu





DIAN PIESESHA - KU PASRAHKAN PADAMU

KU SERAHKAN PADAMU KASIH
SEGALA YANG KU MILIKI
KU PASRAHKAN HIDUPKU
PENUH KETULUSAN HATI

WALAUPUN KU SADARI SAYANG
JALAN MASIH BERLIKU
NAMUN AKU PERCAYA
TAKKAN NANTI KAU TINGGALKAN DIRIKU
 LIRIKLAGUKENANGAN.BLOGSPOT.COM
KADANG KALA MEMANG KERAGUAN HADIR
MUNGKINKAH CINTA DALAM HATIMU AKAN BERUBAH
SERINGKALI MEMANG KU TANYA HATIKU
ADAKAH MUNGKIN ENGKAU BERLALU DARI SISIKU

KU SERAHKAN PADAMU KASIH
SEGALA YANG KU MILIKI
KU PASRAHKAN HIDUPKU
PENUH KETULUSAN HATI

WALAUPUN KU SADARI SAYANG
JALAN MASIH BERLIKU
NAMUN AKU PERCAYA
TAKKAN NANTI KAU TINGGALKAN DIRIKU

KADANG KALA MEMANG KERAGUAN HADIR
MUNGKINKAH CINTA DALAM HATIMU AKAN BERUBAH
SERINGKALI MEMANG KU TANYA HATIKU
ADAKAH MUNGKIN ENGKAU BERLALU DARI SISIKU
ADAKAH MUNGKIN ENGKAU BERLALU DARI SISIKU


Itulah Lirik Lagu Lirik Lagu Dian Pisesha - Ku Pasrahkan Padamu

Tuesday, November 28, 2017

Lowongan Kerja BUMN PT DIRGANTARA INDONESIA (DI) LULUSAN SMA/D3/S1

Lowongan Kerja BUMN PT DIRGANTARA INDONESIA (DI) LULUSAN SMA/D3/S1 - PT. Dirgantara Indonesia (DI) adalah industri pesawat terbang yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dan di wilayah Asia Tenggara. Perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. DI didirikan pada 26 April 1976 dengan nama PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan BJ Habibie sebagai Presiden Direktur. Industri Pesawat Terbang Nurtanio kemudian berganti nama menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) pada 11 Oktober 1985. Setelah direstrukturisasi, IPTN kemudian berubah nama menjadi Dirgantara Indonesia pada 24 Agustus 2000.

Lowongan Kerja BUMN PT DIRGANTARA INDONESIA (DI) LULUSAN SMA/D3/S1


Dirgantara Indonesia tidak hanya memproduksi berbagai pesawat tetapi juga helikopter, senjata, menyediakan pelatihan dan jasa pemeliharaan (maintenance service) untuk mesin-mesin pesawat. Dirgantara Indonesia juga menjadi sub-kontraktor untuk industri-industri pesawat terbang besar di dunia seperti Boeing, Airbus, General Dynamic, Fokker dan lain sebagainya. Dirgantara Indonesia pernah mempunyai karyawan sampai 16 ribu orang. Karena krisis ekonomi yang melanda Indonesia, Dirgantara Indonesia melakukan rasionalisasi karyawannya hingga menjadi berjumlah sekitar 4000 orang.

Pada awal hingga pertengahan tahun 2000-an Dirgantara Indonesia mulai menunjukkan kebangkitannya kembali, banyak pesanan dari luar negeri seperti Thailand, Malaysia, Brunei, Korea, Filipina dan lain-lain.[butuh rujukan] Meskipun begitu, karena dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun dan jaminan hari tua kepada mantan karyawannya, DI dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 September 2007. Namun pada tanggal 24 Oktober 2007 keputusan pailit tersebut dibatalkan.

Tahun 2012 merupakan momen kebangkitan Dirgantara Indonesia. Pada awal 2012 Dirgantara Indonesia berhasil mengirimkan 4 pesawat CN235 pesanan Korea Selatan. Selain itu Dirgantara Indonesia juga sedang berusaha menyelesaikan 3 pesawat CN235 pesanan TNI AL, dan 24 Heli Super Puma dari EUROCOPTER.

Selain beberapa pesawat tersebut Dirgantara Indonesia juga sedang menjajaki untuk membangun pesawat C295 (CN235 versi jumbo) dan N219, serta kerja sama dengan Korea Selatan dalam membangun pesawat tempur siluman KFX. Saat ini PT Dirgantara Indonesia membuka lowongan kerja untuk posisi sebagai berikut:


  
Persyaratan Untuk lulusan SMA/SMK:

  • Lulusan dari sekolah dengan akreditasi "A"
  • Berumur antara 18 s/d 23 tahun
  • Nilai Ujian Nasional untuk masing-masing mata pelajaran minimal 70 (Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia)
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik (dari kepolisian)
  • Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama menjalani periode karyawan trainee


Persyaratan untuk lulusan D3/Diploma:

  • Lulusan dari Perguruan Tinggi dengan jurusan terakreditasi minimal "B"
  • Berumur maksimal 25 tahun Pada saat penutupan pendaftaran
  • Indeks prestasi kumulatif (IPK) untuk akreditasi "A" ≥ 2,75 , "B" ≥ 3,00
  • Bisa berbahasa Inggris, TOEFL minimal 450, TOEIC minimal 550, dan IELTS minimal 5
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama menjalani periode karyawan trainee


Persyaratan untuk lulusan S1:

  • Lulusan dari Perguruan Tinggi dengan jurusan terakreditasi minimal "B"
  • Berumur maksimal 27 tahun Pada saat penutupan pendaftaran
  • Indeks prestasi kumulatif (IPK) untuk akreditasi "A" ≥ 2,75 , "B" ≥ 3,00
  • Bisa berbahasa Inggris, TOEFL minimal 450, TOEIC minimal 550, dan IELTS minimal 5
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama menjalani periode karyawan trainee


Bagi pelamar lulusan luar negeri dapat mengirimkan lamaran melalui email recruitment@indonesian-aerospace.com dengan subject "Pelamar Luar Negeri"

Pendaftaran: Pendaftaran secara online melalui LINK INI


Deadline: 03 Desember 2017