Pengertian Hukum Dagang - Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum
dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal
sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad
ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara
mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang
diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Menurut Achmad Ichsan, Hukum Dagang adalah Hukum
yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah
laku manusia dalam perdagangan. Menurut
R.Soekardono, Hukum Dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur
seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat
dalam kodifikasi KUHD dan KUHPerdata. Sedangkan menurut H.M.N.Purwosutjipto,
Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahan.
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang
timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai
pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh
keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai
suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk
membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau
membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain
dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu
yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan
(daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada istilah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam
pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan
pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab
undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian
perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 dan 5 kitab undang-undang hukum
dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai
perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang
dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan
dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan
sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang
sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum
dagang.