Showing posts with label Pengertian Hukum Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Pengertian Hukum Kesehatan. Show all posts

Wednesday, December 21, 2016

Pengertian Hukum Kesehatan

Pengertian Hukum KesehatanIstilah hukum kesehatan ( medical law ) dalam negara yang menganut sistim hukum eropa kontinental  ( anglo saxon ) seperti, belanda , perancis berbeda dengan health law bagi negara yang menganut sistim hukum common law system ( amerika serikat, inggris ) yang dikarenakan bahwa helath law merupakan istilah ruang lingkupanya lebih luas dibanding dengan medical law karena sebagian orang yang menyatakan bahwa medical law adalah bagian dari health law.

Pengertian Hukum Kesehatan


Menurut prof. Van der mija yang mengatakan bahwa hukum kesehatan adalah merupakan sekumpulan peraturan yang berkaitan dengan pemberian perawatan dan juga penerapanya kepada hukum perdata, hukum pidana, dan  hukum administrasi negara.Sedangkan hukum medis ( medical law ) yaitu hukum yuridis dimana dokter menjadi salah satu pihak dan bagian dari hukum kesehatan.

Sedangkan menurut prof. H.J.J. Leneen mengatakan bahwa hukum kesehatan adalah semua peraturan – peraturan hukum yang berhubungan langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan penerapanya kepada hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administarsi negara.     

Dari dua pengertian yang di kemukakan diatas maka hukum kesehatan itu mencakup ruang lingkup yang lebih luas dari pada medical law. Pada medical law berkaitan dengan segi penyembuhanyan saja, sedangkan dalam hukum kesehatan ( health law )  meliputi tidak hanya dalm segi penyembuhan akan tetapi juga meliputi sampai ke pemulihan pasien.


Dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang di maksud dengan Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit.