Pengertian Hukum Kesehatan - Istilah hukum kesehatan ( medical law ) dalam negara
yang menganut sistim hukum eropa kontinental
( anglo saxon ) seperti, belanda , perancis berbeda dengan health law
bagi negara yang menganut sistim hukum common law system ( amerika serikat,
inggris ) yang dikarenakan bahwa helath law merupakan istilah ruang lingkupanya
lebih luas dibanding dengan medical law karena sebagian orang yang menyatakan
bahwa medical law adalah bagian dari health law.
Menurut prof. Van der mija yang mengatakan bahwa
hukum kesehatan adalah merupakan sekumpulan peraturan yang berkaitan dengan
pemberian perawatan dan juga penerapanya kepada hukum perdata, hukum pidana,
dan hukum administrasi negara.Sedangkan
hukum medis ( medical law ) yaitu hukum yuridis dimana dokter menjadi salah
satu pihak dan bagian dari hukum kesehatan.
Sedangkan menurut prof. H.J.J. Leneen mengatakan
bahwa hukum kesehatan adalah semua peraturan – peraturan hukum yang berhubungan
langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan penerapanya kepada hukum
perdata, hukum pidana, dan hukum administarsi negara.
Dari dua pengertian yang di kemukakan diatas maka
hukum kesehatan itu mencakup ruang lingkup yang lebih luas dari pada medical
law. Pada medical law berkaitan dengan segi penyembuhanyan saja, sedangkan
dalam hukum kesehatan ( health law )
meliputi tidak hanya dalm segi penyembuhan akan tetapi juga meliputi
sampai ke pemulihan pasien.
Dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang di maksud dengan Upaya kesehatan adalah
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit.
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.