Cara Dan Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor Online
| Pasport Indonesia | 
Ketentuan Perpanjangan Paspor
Paspor memiliki masa aktif selama 5 tahun dan hanya
dapat diperpanjang jika paspor sudah memasuki masa kurang dari 6 bulan sebelum
expired, kecuali jika anda memang ingin mengganti paspor biasa menjadi
e-paspor.
Biaya Perpanjangan Paspor
E paspor = Rp. 655.000,-
Paspor biasa = Rp. 355.000,-
Dokumen yang Perlu Dibawa untuk Proses Perpanjangan
Paspor
- Akte lahir asli dan fotocopy
 - Kartu Keluarga asli dan fotocopy
 - KTP asli serta fotocopy
 - Paspor lama asli serta fotocopy (halaman paling depan hingga belakang)
 
Catatan : semua lembar fotocopy harus di kertas
ukuran A4, termasuk copy KTP, Akte lahir dapat diganti dengan ijazah SD/SMP/SMA
(ijazah kuliah tidak dapat digunakan karena tidak ada nama orang tua)