Showing posts with label Perpanjangan Paspor Online. Show all posts
Showing posts with label Perpanjangan Paspor Online. Show all posts

Thursday, March 23, 2017

Cara Dan Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor Online

Cara Dan Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor Online 


Cara Dan Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor Online
Pasport Indonesia

Ketentuan Perpanjangan Paspor

Paspor memiliki masa aktif selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang jika paspor sudah memasuki masa kurang dari 6 bulan sebelum expired, kecuali jika anda memang ingin mengganti paspor biasa menjadi e-paspor.

Biaya Perpanjangan Paspor

E paspor = Rp. 655.000,-
Paspor biasa = Rp. 355.000,-

Dokumen yang Perlu Dibawa untuk Proses Perpanjangan Paspor

  • Akte lahir asli dan fotocopy
  • Kartu Keluarga asli dan fotocopy
  • KTP asli serta fotocopy
  • Paspor lama asli serta fotocopy (halaman paling depan hingga belakang)

Catatan : semua lembar fotocopy harus di kertas ukuran A4, termasuk copy KTP, Akte lahir dapat diganti dengan ijazah SD/SMP/SMA (ijazah kuliah tidak dapat digunakan karena tidak ada nama orang tua)