TribunRakyat - Bagi orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih
mempunyai hadast besar. karena sebagaimana kita ketahui bahwa sahnya shalat
juga suci dari hadast besar.cara untuk menghilangkan hadast besar yaitu dengan
mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala sampai ujung
Kaki.
Mandi Junub |
Sebab- sebab yang Mewajibkan Mandi Wajib
a.Bertemunya dua khitan (Bersetubuh) , baik keluar sperma (Mani) ataupun
tidak , baik dengan sadar atau tidak.
b.Keluar Mani (Sperma) baik keluarnya karena mimpi atau sebab lain , baik
sengaja atau tidak , dengan perbuatan sendiri atau tidak.
c.Mati, dan matinya itu bukan mati syahid atau bayi yang mati karena
keguguran dan tubuhnya belum terbentuk.
d.Selesai nifas ( Bersalin; setelah berhentinya darah yang keluar dari
rahim sesudah melahirkan).
e.Wiladah ( Setelah melahirkan).
f. Selesai Haidh.
Ciri - ciri Air Mani adalah:
keluarnya dari Kubul dengan
memancar (tersendat-sendat).
Saat keluar terasa Nikmat.
Baunya:
Jika masih basah seperti bau
adonan roti atau bau mayang korma.
Jika sudah kering seperti bau
putih telur.
Fardhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu:
1. Niat.
Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari
tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu
karena Allah Taala."
2. Membasuh seluruh tubuh dengan
air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).
3. Menghilangkan Najist jika ada
yang menempel pada tubuh.
Sunat Mandi ada 5, yaitu:
Membaca Basmalah
("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
Berwudhu (sebelum mandi) seperti
wudhu hendak sholat.
Membasuh (menggosok) badan dengan
tangan sampai 3 kali.
Mendahulukan yang kanan dari pada
yang kiri.
Muwalat, yaitu sambung menyambung
dalam membasuh anggota badan.
MANDI SUNAT
Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:
Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
Mandi ketika hendak Sholat Idul
Fitri.
Mandi ketika hendak Sholat Idul
Adha.
Mandi setelah sembuh dari
penyakit gila.
Mandi ketika hendak melaksanakan
ihram haji atau umrah.
Mandi setelah memandikan mayat.
Mandi seorang kafir setelah masuk
islam.
Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:
A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:
Mendirikan Sholat, baik shalat
wajib / sunat.
Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun
haji / sunat).
Menyentuh / membawa Al-quran.
Berhenti lama (berdiam di masjid)
/ Itikaf.
B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
Semua larangan point2 diatas.
Di cerai (ditalak)
Berpuasa (wajib / sunat)
Bersetubuh
Bersenang - senang antara pusar perut
dan lutut.
Menyeberangi mesjid jika khawatir
mengotorinya dengan darah.
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.