Surat Edaran Nomor IMI.1-0789.GR.01.01 tahun 2014
tentang Persyaratan Permohonan Paspor Biasa Bagi Calon Biasa bagi Calon Jemaah
Haji dan Peraturan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-6.452
tanggal 24 Maret 2015 tentang Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji tahun
1436H/2015M.
Pasport Indonesia |
Permohonan paspor untuk Calon Jemaah Haji dapat
dilakukan :
1. Secara perorangan (mandiri)
2. Diurus oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Persyaratan penerbitan paspor untuk Calon Jemaah Haji
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan
HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana
Paspor:
1. KTP yang masih berlaku (E-KTP);
2. Kartu Keluarga;
3. Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah,
Ijazah(SD/SMP/SMA);
4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang
berwenang bagi yang telah mengganti nama;
6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing
yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau
penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Tidak lagi mensyaratkan Surat Keterangan Kepala Kantor
Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Pelayanan
Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang berisi identitas
jemaah haji.
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.