Lowongan Kerja Kementerian PPN / Bappenas 2017 - Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Presiden[1]. Jabatan Kepala Bappenas dijabat oleh
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan komponen 1 National Slum Upgrading Program
(NUSP) yang didanai oleh LOan LN 8636-ID, dibutuhkan segera tenaga ahli dengan
kualifikasi sebagai berikut:
Tenaga Ahli Knowledge Management Specialist
Persyaratan:
·
Minimal sarjana (S1) dari jurusan sosial,
ekonomi, teknik, ilmu alam
·
Memiliki pengalaman kerja profesional selama 8
tahun
·
Memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga
ahli/konsultan dibidang knowledge management dan/atau capacity building selama
5 kali
·
Pernah memiliki pengalaman kerja selama 5 tahun
dalam kegiatan knowledge management dan/atau capacity building dibidnag
pembangunan perumahan dan permukiman
·
Memliki pengalaman bekerjasama selama 5 tahun
dengan stakeholders terkait bidang perkim di Indonesia, seperti pemerintah,
pemda , LSM, dan lembaga donor. Pengalaman dibidang perkim dan kemiskinan
menjadi nilai tambah
·
Memiliki kemampuan komunikasi dan fasilitasi
yang baik dengan berbagai stakeholders
·
Mampu bekerja dalam tim, bersedia ditugaskan ke
berbagai lokasi
Dokumen Lamaran:
Dokumen administrasi, Teknik dan Biaya (download disini)
Copy Ijazah dan transkip nilai
Bukti pembayaran pajak
Referensi/Bukti kontrak
Pendaftaran:
Bagi yang berminat dapat mengirimkan surat lamaran beserta
dokumen pendukung yang tersebut diatas ke:
Pokja IV Unit Layanan Pengadaan
Kementerian PPN / Bappenas
d/a Sekretariat ULP Kementerian PPN / Bappenas
Jalan Taman Sunda Kelapa No 9, Jakarta Pusat 10310,
Indonesia
Phone: (021) 31936207 ext. 2527 Fax: 31931392
e-mail: ulp@bappenas.go.id
Deadline: 22 November 2017
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.