Kedudukan Hukum Administrasi Negara - Keberadaan Hukum Administrasi Negara dalam suatu
Negara sangatlah penting, baik bagi administrasi Negara maupun masyarakat luas.
Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, pihak administrasi Negara diharapkan
dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaanya, tujuan dan sifat daripada
kewajiban-kewajiban, juga bagaiman bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka
melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan dibagian yang lain, yakni bagi masyarakat,
Hukum Administrasi Negara merupakan perangkat norma-norma yang dapat digunakan
untuk melindungi kepentingan serta hak-hak mereka.
Seperti diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua
pembagian hukum, yaitu Hukum Privat (Sipil) dan Hukum Publik. Penggolongan ke
dalam hukum privat dan publik itu tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang
diatur dan bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi.
Adakalanya kepentingan itu bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat
umum. Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang
melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut
berhubungan.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan
antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata
Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi
Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, tetapi karena perkembangan
masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah
hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama kelamaan HAN menjadi
lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yang jauh
lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak pula pada bagian-bagian
tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung
untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.
Dengan demikian, HAN merupakan bagian dari hukum
publik karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dna
negara. Kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu,
golongan dan kepentingan daerah dengan pengertian bahwa kepentingan
perseorangan harus dilindungi secara seimbang, sehingga pada akhirnya akan
tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti tertera dengan jelas dalam
pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang
menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah).
Dengan demikian, hukum administrasi (administratief recht) dapat juga disebut
dengan hukum tata pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga
dipandang sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa
yang tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu
cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata
kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu
aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi
Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum
Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun
dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum
privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum
antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam
memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang
direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan.
Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin
bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir
setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum
dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada
racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat
dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara),
yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi
Negara..
Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan
administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur
dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian
“hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara”. Maka dapat dikatakan bahwa
HAN adalah suatu sb sistem dari Administrasi negara.