Macam - Macam Zakat dan Ketentuannya
Macam - Macam Zakat dan Ketentuannya - Zakat adalah salah satu rukun islam, dan hukumnya wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhu syarat – syarat tertentu. Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban di tertulis dalam Alquran.Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Macam – Macam Zakat dan Ketentuannya
A. Zakat Fitrah
Ketentuan Zakat Fitrah
1.Besarnya zakat fitrah
adalah 2.5 kgAtau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga
makanan pokok
2. Orang yang wajib membayar
zakat fitrah Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi,
anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari
sehari)
3. Waktu mengeluarkan zakat
fitrah : Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah
diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan
B. Zakat Perdagangan
Ketentuan Zakat Perdagangan
1.Telah mencapai haul
2.Mencapai nishab 85 gr emas
3.Besar zakat 2,5 %
4.Dapat dibayar dengan
barang atau uang
5. Berlaku untuk perdagangan
secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
6.Cara Hitung :Zakat
Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan
) – (hutang-kerugian) x 2,5
C. Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat
yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Menurut Yusuf Qorodhowi,
sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk
lebih menjaga kehati-hatian.
Nisab sebesar 5 wasaq /
652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %. Terdapat 2
kaidah dalam menghitung zakat profesi
1. Menghitung dari
pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total
(keseluruhan) x 2,5 %
2.Menghitung dari pendapatan
bersih (netto) 1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran
perbulan* 2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan : * Pengeluaran
per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ) *
Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan
Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan
Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
D. Zakat Emas dan Perak
Ketentuan Zakat Emas :
1.Mencapai haul
2.Mencapai nishab, 85 gr
emas murni
3.Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung Zakat Emas :
1. Jika seluruh emas/perak
yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali Zakat
emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
2. Jika emas yang dimiliki
ada yang dipakai Zakat = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas
x 2,5 %
Zakat Perak Ketentuan :
1. Mencapai haul
2. Mencapai nishab 595 gr
perak
3. Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung Zakat Perak :
1.Jika seluruh perak yang
dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali Zakat = perak yang
dimiliki x harga perak x 2,5 %
2.Jika emas yang dimiliki
ada yang dipakai Zakat = (perak yang dimiliki - perak yang dipakai) x harga
emas x 2,5 %
E. Zakat Tabungan
Uang simpanan dikenakan
zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai
85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
1.Zakat simpanan Tabungan
Saldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bunga Besarnya zakat : 2,5 % x saldo
akhir
2.Zakat Simpanan Deposito
Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.
F. Zakat Hadiah
2.Jika komisi, terdiri dari
2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan
kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi
dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
3.Jika hibah : Pertama, jika
sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut
digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
G. Zakat Hasil Pertanian
Nishab Zakat Pertanian
Nishab hasil pertanian
adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk
makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah
750 kg dari hasil pertanian tersebut. (pendapat lain menyatakan 815 kg untuk
beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah).
Tetapi jika hasil pertanian
itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun,
bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang
paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).
Kadar Zakat Pertanian
Besar zakat untuk hasil
pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%,
apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya
5%.
Dari ketentuan ini dapat
dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya
didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa
apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami
(irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat
ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,
insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk,
intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila
lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem
pengairannya)
H. Zakat Hasil Peternakan
Zakat Hasil Ternak (salah
satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar
(sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat
untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda
dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
I. Zakat Barang Temuan
(Rikaz)
Zakat Barang Temuan (Rikaz)
wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau
yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan
baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban
zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah
harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya,
wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
Dari Abu Hurairah r.a.,
bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan
zakatnya) satu perlima. " (Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)