PENGERTIAN PASAR MODAL
Pada
dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang
ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di
pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan
berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Pengertian dan Fungsi Pasar Modal |
Di
dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal
dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang
pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang
dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut,
bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat
kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek
adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai
efek.
INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL
Dewasa
ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul
investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan
itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek
investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan
keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan
surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain
utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung
dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 :
183-189) :
1.
Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau
melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk
meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal
asing.
c.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama
kepada pemegang saham baru.
2.
Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa
bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar
pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah
pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli
sahamnya.
3
Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta
mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun
investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal
adalah sebagai berikut :
d.
Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi
sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e.
Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli
efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1)
Memberikan informasi tentang emiten
2)
Melakukan penjualan efek kepada investor
f.
Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1)
Pedagang dalam jual beli efek
2)
Sebagai perantara dalam jual beli efek
g.
Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan
si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum
menanamkan dananya.
h.
Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi
amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1)
Menilai kekayaan emiten
2)
Menganalisis kemampuan emiten
3)
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4)
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5)
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6)
Bertindak sebagai agen pembayaran
i.
Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
1)
Sebagai pedagang efek
2)
Penjamin emisi
3)
Perantara perdagangan efek
4)
Pengelola dana
j.
Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga
yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit
yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k.
Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor
dalam rangka memperlancar administrasinya.
1)
Membantu emiten dalam rangka emisi
2)
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3)
Membantu menyusun daftar pemegang saham
4)
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5)
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Jenis
dan Fungsi Pasar Modal
Pasar
modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah
melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya
90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di
bursa.
Dengan
adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.
Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga
saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang
berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian,
pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa
reguler
Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES)
2.Bursa
paralel
Bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur
dan
diselenggarakan
oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak
dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker
atau dealer.
FUNGSI PASAR MODAL
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi
perusahaannya.
Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower
dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil