Saturday, March 12, 2016

Inilah Penggolongan atau Pengelompokan Asuransi

TribunRakyat - Jika ditinjau dari sifat pelaksanaannya asuransi terbagi kedua bentuk yakni Asuransi sukarela dan Asuransi wajib, selain dari sifatnya, ada juga menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. jadi untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat di bawah ini : 

Inilah Penggolongan atau Pengelompokan Asuransi
Asuransi


Penggolongan Asuransi

Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:

1. Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:

a. Asuransi sukarela, merupakan asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
b. Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.

2. Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:

a. Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:

1) Asuransi kerugian merupakan usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2) Asuransi jiwa merupakan suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
3) Reasuransi merupakan pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.

b. Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:

1) Pialang asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2) Pialang reasuransi yaitu yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai kerugian asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan aktuaria yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen asuransi merupakan pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

3. Menurut The Chartered Insurance Institute, London:

a. Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan;
b. Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung;
c. Asuransi jiwa atau life insurance;
d. Asuransi kerugian atau general insurance;
e. Reasuransi atau reinsurance. 

Terima Kasih anda telah mengunjungi website kami dan telah membaca artikel yang berjudul Penggolongan atau Pengelompokan Asuransi  . Semoga Bermanfaat

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.