Showing posts with label Asuransi. Show all posts
Showing posts with label Asuransi. Show all posts

Sunday, March 26, 2017

Daftar Perusahaan Asuransi Kesehatan Terbaik Indonesia

Daftar Perusahaan Asuransi Kesehatan Terbaik Indonesia - Asuransi Kesehatan merupakan sebuah produk asuransi yang khusus menjamin kesehatan atau perawatan kepada para anggota asuransi tersebut apabila mereka sakit atau mengalami kecelakaan.

Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.

Daftar Perusahaan Asuransi Kesehatan Terbaik Indonesia
Asuransi Kesehatan
Di Indonesia , PT Askes Indonesia adalah salah satu perusahaan asuransi sosial yang 
menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya, utamanya adalah para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Bahkan anak – anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Selain itu para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.

Lalu, selain ASKES, adakah perusahaan Asuransi Kesehatan yang lain ? berikut ada 10 Perusahaan asuransi kesehatan terbaik :


PT Prudentian Life Assurance merupakan salah satu perusahaan asuransi kesehatan terbaik, pada tahun 2006, 2007, 2008, 2009,2010, 2011 hingga 2012, Prudentian ditetapkan sebagai asuransi kesehatan terbaik.  Berdiri sejak tahun 1995 , perusahaan ini di taksir memiliki aset perusahaan mencapai 10 triliyun.


PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG , juga merupakan salah satu perusahaan asuransi kesehatan terbaik. Didirikan tanggal 14 April 1985, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah mengalami berbagai perkembangan dan perubahan. Hadir pertama kali sebagai PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia (PII), untuk kemudian berubah nama menjadi PT Asuransi Jiwa Eka Life. Dalam perkembangannya, nama perusahaan berganti lagi menjadi menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas pada 2007 sebelum akhirnya melakukan joint venture dengan Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd. pada tahun 2011. Sejak saat itu, 50% kepemilikan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (juga dikenal sebagai Sinarmas MSIG Life – SMiLe) di bawah PT Sinar Mas Multi Artha, Tbk dan 50% dimiliki MitsuiSumitomo Insurance Co., Ltd.

Sinarmas MSIG Life adalah anak perusahaan PT Sinar Mas Multiartha Tbk – satu dari enam pilar bisnis Sinar Mas yang menyediakan layanan finansial yang terpadu dan menyeluruh, meliputi perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, manajemen aset, jasa administrasi saham, keamanan, perdagangan serta industri dan teknologi informasi. PT Sinar Mas Multiartha Tbk juga merupakan perusahaan induk bagi Bank Sinarmas, Asuransi Sinar Mas, Sinarmas Sekuritas and Sinar Mas Multifinance.

Perkembangan Sinarmas MSIG Life didukung oleh kondisi keuangan yang sangat baik, inovasi produk dan layanan nasabah serta kepemilikan jaringan bisnis yang luas. Hingga 30 Juni 2014, Sinarmas MSIG Life melayani lebih dari 790.000 nasabah individu dan kelompok di 69 kota. Tersebar di 113 kantor pemasaran dan 10.500 aparat marketing. Sinarmas MSIG Life siap menyediakan layanan terbaik untuk kebutuhan finansial Anda maupun perusahaan Anda


Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.

Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1,200 karyawan dan lebih dari 16,000 tenaga penjualan di lebih dari 100 kantor pemasaran di 53 kota. Kekuatan tersebut ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 6 juta tertanggung di Indonesia.

Di tahun 2014 Allianz Indonesia mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan Premi Bruto (PPB) keseluruhan dari bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan umum sebesar Rp 10,85 triliun. Bisnis asuransi jiwa dan kesehatan pada khususnya membukukan PPB sebesar Rp 9,71 triliun, sedangkan bisnis asuransi umum meraih PPB sebesar Rp 1,14 triliun.

Allianz dan Agen/Tenaga Penjualnya telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Didirikan pada tahun 1985, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan bagian dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Manulife Indonesia menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada nasabah individu maupun pelaku usaha di Indonesia. Melalui jaringan lebih dari 10.000 karyawan dan agen profesional yang tersebar di 23 kantor pemasaran, Manulife Indonesia melayani lebih dari 2,2 juta nasabah di Indonesia.


Kami membantu keluarga di Asia selama lebih dari 90 tahun. Kami ada saat kelahiran, kematian, kelulusan, perayaan dan perpisahan – kami telah melihat segalanya.
Kami bicara dengan orang-orang seperti Anda tentang apa yang paling berharga bagi mereka, harapan mereka, dan begitu juga dengan ketakutan mereka. Inilah yang kami maksud dengan The Real Life Company, mengapa itu penting, dan apa yang dapat Anda harapkan dari kami. Itulah sebabnya kami berjanji untuk berupaya penuh memahami kebutuhan, keinginan, dan kekhawatiran Anda sehingga Anda dapat merencanakan kehidupan dengan baik.

Itu sebabnya kami secara tulus menjadi bagian dari kehidupan Anda, menyediakan solusi keuangan yang tepat bagi Anda dan keluarga di kehidupan yang senantiasa berubah


Bumiputera 1912, merupakan sebuah perusahaan asuransi asli indonesia, perusahaan ini berdiri sejak indonesia belum merdeka dan terkenal dengan pendekatan tradisional. Didirikan 103 tahun yang lalu untuk memenuhi kebutuhan spesifik masyarakat Indonesia, AJB Bumiputera 1912 telah berkembang untuk mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. Pendekatan modern, produk yang beragam, serta teknologi mutakhir yang ditawarkan didukung oleh nilai-nilai tradisional yang melandasi pendirian AJB Bumiputera 1912

AJB Bumiputera 1912 telah merintis industri asuransi jiwa di Indonesia dan hingga saat ini tetap menjadi perusahaan asuransi jiwa nasional terbesar di Indonesia .

AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia, dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia, dan dibangun berdasarkan tiga pilar 'mutualisme', 'idealisme' dan 'profesionalisme'.

AJB Bumiputera 1912 menyadari pentingnya hubungan personal antara nasabah dan penasehat finansial mereka, serta menyediakan akses yang mudah untuk mendapatkan solusi khusus untuk memenuhi semua kebutuhan asuransi nasabah.AJB Bumiputera 1912 dimiliki oleh masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang dan kelompok umur, serta menyediakan berbagai produk dan layanan yang setara dengan produk asuransi terbaik dunia, namun tetap menjaga keuntungannya di Indonesia bagi para pemegang polisnya.

AJB Bumiputera 1912 adalah aset nasional ... pelopor asuransi di Indonesia.


Saturday, March 12, 2016

Inilah Penggolongan atau Pengelompokan Asuransi

TribunRakyat - Jika ditinjau dari sifat pelaksanaannya asuransi terbagi kedua bentuk yakni Asuransi sukarela dan Asuransi wajib, selain dari sifatnya, ada juga menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. jadi untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat di bawah ini : 

Inilah Penggolongan atau Pengelompokan Asuransi
Asuransi


Penggolongan Asuransi

Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:

1. Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:

a. Asuransi sukarela, merupakan asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
b. Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.

2. Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:

a. Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:

1) Asuransi kerugian merupakan usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2) Asuransi jiwa merupakan suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
3) Reasuransi merupakan pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.

b. Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:

1) Pialang asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2) Pialang reasuransi yaitu yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai kerugian asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan aktuaria yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen asuransi merupakan pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

3. Menurut The Chartered Insurance Institute, London:

a. Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan;
b. Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung;
c. Asuransi jiwa atau life insurance;
d. Asuransi kerugian atau general insurance;
e. Reasuransi atau reinsurance. 

Terima Kasih anda telah mengunjungi website kami dan telah membaca artikel yang berjudul Penggolongan atau Pengelompokan Asuransi  . Semoga Bermanfaat

Wednesday, March 2, 2016

Pengertian Kredit Asuransi Lengkap

Pengertian Kredit Asuransi Lengkap - Secara etimologi kata kredit berasal dari bahasa latin kredit berasal dari bahasa Yunani "Credere" yang berarti kepercayaan. Kredit tanpa kepercayaan tidak mungkin bisa terjadi.

Kasmir, Manajemen Perbankan (2001 : 71), menyatakan bahwa dalam dunia perdagangan, kepercayaan dapat diberikan atau diterima dalam bentuk uang, barang dan jasa. Dikatakan dapat diberikan atau berhubungan satu sama lain. Dalam dunia perdagangan pihak yang memberikan kredit disebut penjual, sedangkan pihak yang menerima kredit disebut pembeli.

Pengertian Kredit Asuransi Lengkap
Pengertian Kredit Asuransi Lengkap

Dengan demikian, pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian kredit berarti pihak yang memelukan  uang  berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali restasi.

Berdasarkan dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa bunga.

Pengertian kredit yang lebih jelas menurut Undang-Undang Nomor 7/1992 (UU Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah penyediaan uang  atau tagihan - tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil kuntungan.

Sedangkan pengertian menurut Kalsan A. Tahir (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada  saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi
Muhdarsyah Sinungan (2003 : 234) memberikan pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.

Selanjutnya, Winardi (2002: 189) mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa sekarang.

Oleh R. Tjiptoadinugroho (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.

Adapun resiko yang mungkinditimbulkan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :

1.  Resiko moral, adalah resiko yang  timbul  sebagai  akibat  pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan   melihat kondisi moral dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang wajar.

2. Resiko usaha adalah  resiko yang  berkaitan  erat  dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar  sebagai akibat kepengurusan keuangan yang kurang wajar.
 
3. Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat  kurang lancarnya kepengurusan keuangan sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi berdasarkan kebijaksanaan.

Pemberian kredit didasarkan atas keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.

Dalam mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.  

Muhdarsyah Sinungan (2003 : 145), mengatakan bahwa faktor-faktor yang dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :

1.   Character (watak)
 
Bank harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian yang  dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
 
2.   Capacity (kemampuan)
 
Kemampuan didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.

3.   Capital (modal)

Dalam meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
 
4.   Collecteral (Jaminan) 
 
Untuk  menghadapi  resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan  ekonomi dapat diterima oleh bank.
 
5.   Condition (keadaan)
 
Dalam mempertimbangkan mempettimbangkan permohonan kredit bank harus memperhatikan condition of  economic,  kondisi ekonomi daerah atau megara.
Bank sebenarnya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya masyarakat dapat menabung atau menyimpang kelebihan konsumsi yang dapat menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang disiapkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai :
Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.

Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.

Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang. Dengan mengalami perkembangan hari demi bulan akhirnya kegiatan ini menjadi 
bank.
 
Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah :
 
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 
Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama  yaitu :
a.    Menghimpun dana.
b.    Menyalurkan dana.
c.    Memberikan jasa bank lainnya.

Sejarah Berdirinya Asuransi Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi.

Jiwasraya dibangun dari sejarah teramat panjang. Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31 Desember 1859. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.

Sejarah Berdirinya Asuransi Jiwasraya
Sejarah Berdirinya Asuransi Jiwasraya

Pada tahun 1957  perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi sejalan dengan program Indonesianisasi perekonomian Indonesia. Tanggal 17 Desember 1960 NILLMIJ van 1859 dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dengan mengubah namanya menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 214 tahun 1961, tanggal  1 Januari 1961, 9 (sembilan) perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur  menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera.

4 (empat) tahun  kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1965 berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera diubah menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.

Setahun kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1966, berdasarkan PP No.40 tahun 1965 didirikan Perusahaan Negara yang baru bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja yang merupakan peleburan dari Perusahaan negara Asuransi Djiwa Sedjahtera.

Berdasarkan SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66  tanggal 1 Januari 1966, PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh Pemerintah dan diintegrasikan kedalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang Anggaran Dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan Akte Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Notaris Netty Maria Machdar, SH. Nomor 74 tanggal 18 Nopember 2009 sebagaimana surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Departemen Hukum dan Hal Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10.01078  tanggal 15 Januari 2010, dan Akta Nomor 155 tanggal 29 Agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-96890.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008.

Sumber : Wikipedia

Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Indonesia

ASURANSI merupakan istilah yg dipakai utk merujuk terhadap perbuatan, system, atau business dimana perlindungan finansial (atau mengganti rugi dengan cara finansial) utk jiwa, properti, kesehatan & lain sebagainya meraih penggantian dari kejadian-kejadian yg tak mampu diduga yg bakal berjalan seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi dengan cara rutin dalam jangka dikala tertentu yang merupakan edit polis yg menjamin perlindungan tersebut

Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Indonesia
Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Indonesia

Sejarah berdirinya asuransi di Indonesia tak terlepas dari makin berkembangnya business pemerintah kolonial Belanda kepada bagian perkebunan & perdagangan. Kepada periode tersebut perkebunan rempah-rempah, tembakau & kelapa sawit yg jadi ciri khas tanaman di Indonesia tumbuh pesat. Pemerintah Belanda merasa butuh buat menjamin kelangsungan usaha mereka dapat terjadi bersama baik & memperoleh perlindungan pada dampak mulai sejak dari proses panen hingga bersama pengiriman hasil panen tersebut ke negeri mereka. Dengan Cara umum perkembangan asuransi di Indonesia dibagi jadi 2 step mutlak yakni era penjajahan & era kemerdekaan

Sejarah perkembangan asuransi pada Masa Penjajahan


Kepada periode penjajahan Belanda, buat menopang business perkebunan & perdagangan, mereka mendirikan perusahaan asuransi kerugian perdana di Indonesia ialah Bataviasche Zee End Merk Asrantie Maatschappij kepada th 1853 bersama perlindungan mutlak kepada dampak kebakaran & asuransi pengangkutan. seterusnya berdiri ada 2 kategori perlindungan asuransi yg terdiri dari asuransi. Utk itulah mereka mendirikan perusahaan asuransi mula-mula di Indonesia bersama nama.

Lahirnya asuransi di Indonesia mula-mula kali didirikan oleh orang Belanda bersama nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) bersama mengadopsi perusahaan Asuransi Belanda adalah De Nederlanden Van 1845. Nanti dikemudian hri sesudah Indonesia merdeka, asuransi ini diambil alih Pemerintah Indonesia & berganti nama jadi PT. Asuransi Jiwasraya . Disusul berikutnya oleh Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912 kepada thn 1912.

Secara umum asuransi pada masa penjajahan dibagi menjadi 2 kategori:

· Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.

· Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Sejarah perkembangan asuransi setelah masa kemerdekaan

Pada masa setelah kemerdekaan, ada 2 tahap penting perkembangan asuransi di Indonesia yaitu:

1. Nasionalisasi Perusahaan asuransi asing

Perusahaan asuransi peninggalan penjajah Belanda yang dinasionalisasi adalah NV Assurantie Maatshappij De Nederlandern dan Bloom Vander EE tahun 1845 menjadi PT Asuransi Bendasraya. Selain itu Asuransi De Nederlanden Van 1845 dinasionalisasi menjadi PT. Asuransi Jiwasraya

2. Pendirian dan penggabungan perusahaan asuransi baru

Pada masa kemerdekaan ada 2 langkah penting pemerintah terkait perkembangan asuransi di Indonesia yaitu penggabungan asuransi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak dalam asuransi rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) yang bergerak dalam asuransi valuta asing menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau lebih dikenal dengan nama Asuransi Jasindo. Selain penggabungan asuransi, pemerintah juga mendirikan beberapa perusahaan asuransi baru untuk menunjang kesejahteraan masyarakat yaitu:

· Asuransi Jasa Rahardja untuk melindungi masyarakat dari resiko kecelakaan lalu lintas

· Perum Taspen untuk Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

· Perum Asabri untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

· Jamsostek, yaitu asuransi kecelakaan tenaga kerja perusahaan swasta

Sejarah perkembangan asuransi modern di Indonesia


Perkembangan asuransi modern di Indonesia dimulai dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi yang berdiri di awal tahun 1980-an. Beberapa diantaranya seperti AIA Financial, Allianz, Avrist AXA Mandiri, CIGNA, Prudential, dan Asuransi Sinar Mas hadir dan menawarkan berbagai macam produk perlindungan dan bahkan investasi. Hal ini semakin menambah alternative pilihan bagi masyarakat untuk medapatkan perlindungan terhadap resiko seperti yang diharapkan. Di sisi lain pemerintah juga semakin tanggap dengan kebutuhan masyarakat akan perlindungan sehingga mulai tahun 2014 ini lahir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai gabungan fungsi dan peran dari Jamsostek dan Askes pada periode sebelumnya.