Sasaran NUPTK ini diantaranya Pendidik baik Formal
maupun Non Formal, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Tenaga Laboran,
Tata Usaha, Pustakawan, dan lain-lain).
Langkah – Langkah Mendaftar
- Pertama buka dahulu situs http://padamu.siap.web.id/
- Kemudian Download Formulir A05 jika Anda sebagai Guru (PTK), dan Formulir A06 jika Anda sebagai Pengawas
- Download dan isilah dengan lengkap formulir tersebut. Selanjutnya tanda tangani dan di stempel oleh Kepala Diknas yang menerbitkan SK Pengawas (bagi Pengawas). Kemudian serahkan formulir tersebut tadi ke Operator atau Admin di Dinas Pendidikan atau Kota tempat Anda bertugas dan disertai pula dengan berkas lain yang dibutuhkan
- Untuk Guru (PTK), setelah formulir diisi lengkap dan ditandatangani Kepala Sekolah serta di stempel resmi oleh sekolah tempat bertugas. Selanjutnya diserahkan ke Operator Sekolah dan melengkapi berkas lain, contohnya SK.
- Operator Sekolah kemudian login menggunakan akun sekolah dan masuk ke menu Pengajuan NUPTK dengan mengisi data yang bersumber dari formulir tadi.
- Operator Sekolah akan melanjutkan dengan mencetak tanda bukti Registrasi Lv1 atau Surat S02c dan mendapat User ID atau Peg ID serta Kode Aktifasi kemudian diserahkan pada PTK yang bersangkutan sebagai usernam dan password saat login ke situs padamu.siap.web.id
- Log in di situs padamu.siap.web.id masukkan User ID untuk aktifasi dan,
- Selanjutnya Isi Kuesioner juga formulir yang nantinya diminta untuk melengkapi berkas lain
- Selanjutnya PTK mencetak Pengajuan Verval Registrasi Lv2 atau Surat S03a
- Berkas tersebut kemudian diserahkan kembali ke Admin Sekolah, tunggu prosesnya
- Terakhir, PTK akan menerima tanda bukti telah registrasi PTK Lv2 (Surat S05a) dan Kartu NUPTK Anda dapat dicetak.
- Cara Termudah Membuat NUPTK Baru Melalui Internet
- cara termudah membuat NUPTK baru melalui internet,
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.