Institut Pemerintahan Dalam Negeri , disingkat IPDN
merupakan salah satu sekolah Tinggi Kedinasan dalam linkungan Departemen Dalam
Negeri Republik Indonesia, Tujuan dari sekolah tersebut adalah untuk
mempersiapkan kader pemerintahan , baik ditingkat daerah maupun di tingkat
pusat. . Pada 10 Oktober 2007, dalam sebuah sidang kabinet, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menggabungkan STPDN dengan Institut Ilmu
Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang
terjadi di STPDN.
Mahasiswa IPDN |
SYARAT – SYARAT PENDAFTARAN IPDN
I. Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas)
tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan
IPDN tanggal 1 September 2017.
c. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm
dan pelamar wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi:
a. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah
Atas (SMA) atauMadrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan paket C dengan ketentuan:
1) Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) bagi pendaftar lulusan 2014 s.d 2017;
2) Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 6,50 (enam koma
lima nol) tahun kelulusan 2014 s.d 2017.
b. KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 Tahun
atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP. Bagi yang belum memiliki
KTP atau KK menggunakan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan
pembuatan KTP dengan NIK yang sama saat mendaftar pada website
http://www.panselnas.id
c. Surat keterangan Kepala Sekolah masing-masing
sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA kelas 3 Tahun Ajaran
2016/2017;
d. Surat elektronik/e-mail yang masih aktif;
e. Pas photo.
Persyaratan Khusus:
a. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman
pidana karena melakukan kejahatan;
b. Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya
atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria, kecuali karena ketentuan
agama/adat;
c. Tidak bertato atau bekas tato;
d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
e. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita
belum pernah hamil/melahirkan;
f. Belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan
perguruan tinggi lainnya secara tidak hormat;
g. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan
sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
1) Bersedia untuk tidak Menikah/Kawin selama
mengikuti pendidikan;
2) Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan
ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
3) Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN;
4) Bersedia mentaati segala Peraturan yang berlaku
di IPDN;
5) Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika
melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba,
melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila
atau penyimpangan seksual.
h. Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing
tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau
tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas.
i. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan
administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada
webiste http://spcp.ipdn.ac.id
II. Mekanisme Pendaftaran
1. Pendaftaran penerimaan Calon Praja IPDN Tahun
2017 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Mahasiswa/Taruna Perguruan Tinggi
Kedinasan secara terpusat dan Online melalui website resmi Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ke portal http://panselnas.id sampai dengan pendaftar memperoleh User
ID (NIK) dan password dari Panselnas melalui e-mail pendaftar.
2. Selanjutnya pendaftar melakukan login dengan
menggunakan password yang diperoleh dari Panselnas ke website resmi Seleksi
Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2017 ke http://spcp.ipdn.ac.id untuk:
a. Mengisi biodata Calon Peserta Seleksi;
b. Mengunggah Scanning dokumen sebagai berikut:
1) KTP asli bagi peserta yang berusia diatas 17
Tahun atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP (dengan format jpg
maksimum 1 MB);
2) Ijazah/STTB asli atau photocopy yang dilegalisasi
(diunggah halaman depan dan belakang dengan format pdf maksimum 1 MB);
3) Surat keterangan asli berstempel sebagai peserta
Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2016/2017 yang
ditandatangani Kepala Sekolah atau pejabat berwenang;
4. Pasphoto
berwarna (tidak hitam putih) menghadap kedepan, tampak muka, tidak memakai
kacamata. Ukuran foto 4x6 cm (400x600 pixel), maksimal 500 KB dengan format
jpg.
c. Antara dokumen KTP atau KK dan Ijazah/STTB
mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tangal lahir;
d. Mencetak bukti registrasi;
3. Apabila
pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran diatas
maka pendaftar dinyatakan gugur.
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.