Akademi Militer (Akmil) merupakan sekolah Pendidikan
TNI angkatan Darat yang berlokasi di Kota Magelang, Jawa Tengah , Indonesa. Akademi
Militer mencetak Perwira TNI Angkatan Darat. Secara organisasi, Akademi Militer
berada di dalam struktur organisasi TNI Angkatan Darat, yang dipimpin oleh
Gubernur Akademi Militer yang saat ini dijabat oleh Mayor Jenderal TNI Arip
Rahman, M.A Wakil Gubernur Akademi Militer yang saat ini dijabat oleh Brigadir
Jenderal TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi, S.Ip, MM.
Pendidikan Politeknik Ilmu Militer ditempuh dalam 4
tahun. Dengan rincian Pendidikan Dasar Keprajuritan Chandradimuka yang
dilaksanakan bersama taruna AAL, AAU, dan Akpol (Akademi Kepolisian) selama 1
tahun, tingkat I s/d tingkat IV selama 4 tahun. Taruna/Taruni Akmil berhak
menyandang predikat sebagai Sarjana Terapan Pertahanan (S.ST.Han). Calon Taruna
Akmil merupakan lulusan SMA atau MA (IPA dan IPS untuk Taruna, IPA dan IPS
untuk Taruni). Akmil merupakan pendidikan ikatan dinas yang dibiayai oleh
negara.
Syarat - Syarat Pendaftaran Akademi Militer (AKMIL)
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Beriman da bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun1945.
- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan tidak lebih dari 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2015.
- Sehat jasmani dan rohani.
PERSYARATAN LAIN
Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri
dan PNS TNI.
Berijazah SMA/MA atau yang setara, program IPA dengan
ketentuan nilai UAN akan ditentukan kemudian.
Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama
dalam pendidikan.
Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm
untuk pria dan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut
ketentuan yang berlaku.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama
10 tahun.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali.
Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang
menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang
tua/Wali dan ditetapkan oleh Kecamatan setempat.
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang
diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.
- Administrasi.
- Kesehatan.
- Jasmani.
- Wawancara.
- Psikologi.
- Akademik.
PERSYARATAN
TAMBAHAN.
Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas
tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama/ adat.
Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung
maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang
dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma
jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti
Pendidikan Pertama.
CARA PENDAFTARAN.
Calon datang sendiri ketempat pendaftaran dengan
menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan foto copy dilegalisir:
- Kartu kewarganegaraan (bagi keturunan WNA).
- Akte kelahiran/surat kenal lahir.
- KTP calon dan KTP orang tua/ wali.
- Kartu Keluarga (KK).
- STTB SD, SMP/Tsanawiyah, SMA/MA berikut NUAN.
- Bagi calon kelas III SMA/MA:
- Melampirkan raport kelas I s.d. III semester I.
- Melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa calon tersebut terdaftar sebagai peserta UN.
TEMPAT PENDAFTARAN AKMIL
- Ajen Kodam
- Ajen Korem
- Kodim
- http://rekrutmen-tni.mil.id
PENDIDIKAN SELAMA 4 TAHUN DI AKADEMI MILITER
MAGELANG DI BIAYAI NEGARA.
DILANTIK MENJADI PERWIRA TNI AD DENGAN PANGKAT
LETNAN DUA DAN DIBERI GELAR S.T.Han.