DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat (dalam hal ini adalah provinsi dan kabupaten /
kotamadya) sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
1. Pasal 18 Ayat 1, Pasal
18 Ayat 2, Pasal 18 Ayat 3, Pasal 18 Ayat 4, Pasal
18 Ayat 5, Pasal 18 Ayat 6, Pasal
18 Ayat 7, Pasal 18A ayat 1, Pasal 18A ayat 2 ,
Pasal 18B ayat 1, Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat Indonesia ke arah yang lebih baik.
2. Untuk mengembangkan kehidupan
demokrasi di Indonesia.
3. Untuk memberikan keadilan secara
nasional.
4. Agar terjadi pemerataan di setiap
wilayah daerah.
5. Untuk mememelihara hubungan yang
serasi antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah maupun antar daerah dalam rangka
keutuhan negara
kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6. Untuk mendorong pemberdayaaan
masyarakat Indonesia.
7. Untuk menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta
masyarakat, serta mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPD).
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.