Wednesday, December 5, 2018

Syarat Sahnya Kontrak Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata Atau BW


Syarat Sahnya Kontrak Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata Atau BW

Syarat Sahnya Kontrak Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata Atau BW


Berikut syarat sahnya kontrak :

1. Sepakat
Sepakat disini diartikan bahwa para pihak sepakat akan adanya kontrak dan sepakat menerima akibat-akibat hukum yang muncul akibat kontrak yang dibuat. Kenapa harus sepakat? Karena sepakat merupakan syarat mutlak dalam sebuah kontrak, dimana kesepakatan merupakan sebuah penentu akan dilaksanakannya sebuah kontrak.

Namun, perlu diketahui juga bahwa dalam sebuah kesepakatan, tidak menutup kemungkinan bahwa kesepakatan tersebut mengalami kecatatan atau cacat kehendak, sehingga memungkinkan perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kontrak tersebut. Berikut hal-hal yang dapat dikatan sebagai cacat kehendak :

a. Kekhilafan
Secara sederhana kekhilafan dapat diartikan bahwa salah satu puhak keliru tentang apa yang diperjanjikan, namun pihak lain secara sengaja membiarkan kekeliruan tersebut.
b. Paksaan
Paksaan disini dapat diartikan bahwa kesepakatan muncucul karena adanya tekanan dalam hal ini adalah paksaan psikologis
c. Penipuan
Penipuan disini dapat diartikan bahwa salah satu pihak secara aktif telah mempengaruhi pihak lain untuk menyetujui sebuah kontrak untuk menyerahkan sesuatu atau melepaskan sesuatu.

Dan ini diatur dalam pasal 1321 dan pasal 1449 BW/KUHPerdata

Dimana dalam pasal 1321 KUHPerdata disebutkan bahwa
“ Tiada kesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan ataupenipuan”

Kemudian dalam pasal 1449 KUHPerdata dijelaskan juga sebagai berikut
“ perikatan yang dibuat karena paksaan, kekhilafan atau atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya”

2. Kecapakan

Selain sepakat dalam sebuah kontrak para pihak haruslah cakap menurut hukum. Jadi kapan seorang dapat disebut cakap? Orang tersebut dianggap cakap apabila sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Dan kapan seseorang disebut tidak cakap? Seseorang disebut tidak cakap apabila :

a. Belum berusia 21 tahun atau belum menikah
b. Sudah berusia 21 tahun namun gelap mata, sakit ingatan, dungu atau boros.
Dalam hal tidak cakap,KUHPerdata juga mengatur tentang ini, pengaturan tentang tidak cakap hukum diatur dalam pasal 1330 KUHPerdata, berikut penjelasannya :

a. Orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan,dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

3. Hal tertentu

Hal tertentu artinya sebuah objek yang diperjanjikan dalam sebuah kontrak haruslah jelas dan ditentukan oleh para pihak. Pada umumnya dalam BW dan pendapat sarjana bahwa prestasi atau yang diperjajikan dapat berupa :

a. Menyerahkan atau memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu

4. Sebab yang Halal

Sebab yang halal disini adalah isi konrak tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.