INSTRUMEN
KEBIJAKAN MONETER
Instrumen Kebijakan Moneter |
Terdapat 4 instrumen pokok kebijakan moneter :
1. Politik
Pasar Terbuka
Politik pasar terbuka merupakan kebijakan yang
dilakukan oleh bank sentral dalam rangka menambah atau mengurangi jumlah uang
yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga pemerintah
(government securities). Surat-surat berharga pemerintah diantaranya adalah SBI
(Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), saham, dan
obligasi.
Jika pemerintah
ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Dengan menjual SBI, uang dari masyarakat akan tertarik
masuk ke bank sehingga diharapkan jumlah uang beredar berkurang. SBI hanya
dijual oleh bank sentral.
Namun, jika
pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar maka pemerintah akan membeli
surat berharga. Dengan membeli SBI, pemerintah akan mengeluarkan uang kepada
masyarakat dalam pembeliannya sehingga terjadilah penambahan jumlah uang yang
beredar di masyarakat.
2. Politik Diskonto (Discount Rate)
Politik diskonto adalah kebijakan yang dilakukan
oleh bank sentral dalam pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan
tingkat suku bunga. Tingkat bunga pada tiap-tiap bank umum akan dipengaruhi oleh tingkat bunga bank
sentral. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus
meminjam ke bank sentral.
Jika pemerintah akan menambah jumlah uang yang
beredar maka pemerintah menurunkan tingkat suku bunga bank sentral. Dengan
begitu, minat masyarakat untuk menabung di bank pun berkurang. Sehingga, jumlah
uang yang beredar bertambah. Selain itu, juga mengakibatkan suku bunga kredit turun
dan mengakibatkan masyarakat banyak tertarik untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Serta sebaliknya, jika pemerintah akan mengurangi
jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menaikkan tingkat bunga.
Sehingga, hasrat masyarakat untuk menabung di bank pun tinggi yang
mengakibatkan jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang. Selain itu,
kenaikan suku bunga tabungan akan meningkatkan suku bunga kredit. Dengan
naiknya suku bunga kredit, masyarakat akan enggan untuk mengajukan kredit.
3. Politik
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah kebijakan bank sentral
untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan
atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum dalam
mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.
Ketika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang
beredar maka pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Jika bank sentral
menurunkan cadangan kas, berarti bank sentral ingin menambah jumlah uang yang
beredar. Dalam hal ini bank-bank umum diberi kesempatan untuk dapat mengedarkan
uang lebih banyak.
Sebaliknya, ketika pemerintah ingin mengurangi
jumlah uang yang beredar maka pemerintah menaikkan rasio cadangan wajib. Hal
ini terjadi karena dengan naiknya cadangan kas berarti bank umum harus lebih
banyak menahan uang tunai untuk tidak diedarkan.
4. Kebijakan
Kredit Selektif
Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan yang
dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian atau tidaknya suatu kredit. Kredit
selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat kredit yang dikenal
dengan 5C. Pada saat pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka
pemerintah akan melonggarkan pemberian kredit. Namun, jika pemerintah ingin
mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan mengetatkan pemberian
kredit.
Selain instrumen di atas, ada beberapa instrumen
lain yang dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter,
diantaranya :
1. Imbauan
Moral (Moral Persuasion)
Imbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan cara memberi imbauan kepada para pelaku
ekonomi. Contohnya, menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati
dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar.
2. Politik
Saneering
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU
No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Kebijakan moneter yang
dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) uang disebut
dengan politik saneering.
Politik saneering diterapkan ketika terjadi
hiperinflasi. Instrumen ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965.
Pada saat itu, dilakukan pemotongan uang
dari Rp.1.000 menjadi Rp.1. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan kembali nilai
uang yang sudah jatuh.
3. Devaluasi
Devaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk
menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing.
4. Revaluasi
Revaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk
menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.