Thursday, November 17, 2016

Instrumen Kebijakan Moneter

INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER

Instrumen Kebijakan Moneter
Instrumen Kebijakan Moneter

Terdapat 4 instrumen pokok kebijakan moneter :

1.     Politik Pasar Terbuka
Politik pasar terbuka merupakan kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam rangka menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga pemerintah (government securities). Surat-surat berharga pemerintah diantaranya adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), saham, dan obligasi.

Jika pemerintah  ingin mengurangi jumlah uang yang beredar  maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Dengan menjual SBI, uang dari masyarakat akan tertarik masuk ke bank sehingga diharapkan jumlah uang beredar berkurang. SBI hanya dijual oleh bank sentral.

Namun,  jika pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar maka pemerintah akan membeli surat berharga. Dengan membeli SBI, pemerintah akan mengeluarkan uang kepada masyarakat dalam pembeliannya sehingga terjadilah penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat.

2.     Politik  Diskonto (Discount Rate)

Politik diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat suku bunga. Tingkat bunga pada tiap-tiap bank umum  akan dipengaruhi oleh tingkat bunga bank sentral. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.

Jika pemerintah akan menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan tingkat suku bunga bank sentral. Dengan begitu, minat masyarakat untuk menabung di bank pun berkurang. Sehingga, jumlah uang yang beredar bertambah. Selain itu, juga mengakibatkan suku bunga kredit turun dan mengakibatkan masyarakat banyak tertarik untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Serta sebaliknya, jika pemerintah akan mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menaikkan tingkat bunga. Sehingga, hasrat masyarakat untuk menabung di bank pun tinggi yang mengakibatkan jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang. Selain itu, kenaikan suku bunga tabungan akan meningkatkan suku bunga kredit. Dengan naiknya suku bunga kredit, masyarakat akan enggan untuk mengajukan kredit.

3.     Politik Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Rasio cadangan wajib adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.

Ketika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini bank-bank umum diberi kesempatan untuk dapat mengedarkan uang lebih banyak.

Sebaliknya, ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah menaikkan rasio cadangan wajib. Hal ini terjadi karena dengan naiknya cadangan kas berarti bank umum harus lebih banyak menahan uang tunai untuk tidak diedarkan.

4.     Kebijakan Kredit Selektif

Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian atau tidaknya suatu kredit. Kredit selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat kredit yang dikenal dengan 5C. Pada saat pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan melonggarkan pemberian kredit. Namun, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan mengetatkan pemberian kredit.

Selain instrumen di atas, ada beberapa instrumen lain yang dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter, diantaranya :

1.      Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Imbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan cara memberi imbauan kepada para pelaku ekonomi. Contohnya, menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar.

2.      Politik Saneering
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) uang disebut dengan politik saneering.

Politik saneering diterapkan ketika terjadi hiperinflasi. Instrumen ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965. Pada saat itu, dilakukan  pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan kembali nilai uang yang sudah jatuh.

3.      Devaluasi
Devaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing.

4.      Revaluasi
Revaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.